Politik
Rusdinur Ancam Gugat Komisi I DPRD Kampar Perbuatan Melawan Hukum Jika Ganggu Rencana Pelantikan Kades Ini
BANGKINANG – Perjuangan Yusjar Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar membuahkan hasil di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan. Yusjar menang dalam sengketa Pilkades Tanjung Rambutan atas Rivalnya Dedi Wahyudi yang dilantik oleh mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto setahun lalu.
Saat ini, Bupati Kampar (PJ Bupati Kampar) dalam sebuah surat dilihat pada Ahad, (25/12/2022) sudah memberikan keputusan pengesahan dan pengangkatan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar masa bakti 2021-2027.
Selanjutnya Bupati Kampar memberhentikan dengan hormat Dedi Wahyudi, SE sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menimbang bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan nomor 260/B/PTTUN-MDN tanggal 1 November 2022.
Dan juga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor W1.TUN6.1864/ HK.06/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 perlu ditindaklanjuti.
Dengan hasil keputusan ini, Yusjar mengaku ada pihak yang menghalangi rencana pelantikannya sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan. Bahkan pihak tersebut tak lain merupakan seorang ketua BPD Tanjung Rambutan.
“Tidak ada persoalan di kampung ini. Tidak ada keributan. Sebetulnya hanya dia sendiri ketua BPD ini yang membuat kegaduhan, menciptakan keributan di Desa Tanjung Rambutan. Membawa-bawa nama BPD, padahal anggota BPD lainnya tidak ingin tahu dengan apa yang dia lakukan seperti ini,” ungkapnya.
Yusjar juga mengungkapkan masyarakat Tanjung Rambutan kini kecewa dengan sikap ketua BPD Tanjung Rambutan, Fahruddin Amarulloh tidak bisa memposisikan diri dan ikut campur dalam persoalan hukum sengketa Pilkades Tanjung Rambutan yang sudah ingkrah sesuai aturan yang berlaku dalam persengketaan Pilkades.
“Seharusnya BPD itu kerjanya menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya, inilah kepala desa susuai aturan dan undang-undang yang berlalu. Kan aman masyarakat kalau seorang ketua BPD seperti itu. Ini ndak, dia pula yang membuat ricuh. Merencanakan pula untuk menggelar pertemuan dengan DPRD Kampar. Padahal masyarakat kita tenang-tenang saja. Bahkan saya melihat ada beberapa anggota BPD tidak suka melihat prilaku ketua BPD Faharuddin ini,” kesalnya.
Sementara itu Rusdinur selaku Praktisi Hukum Yusjar, mengancam menggugat DPRD Kampar dalam hal ini Komisi I yang diketuai Zulpan Azmi jika ikut campur dalam persoalan sengketa Pilkades Tanjung Rambutan yang sudah putus di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kabarnya besok pagi pihak Dedi Wahyudi melakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kampar dalam hal ini komisi I. Tidak ada urusan mereka dengan persoalan yang sudah putus sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika mereka berani mengganggu, saya akan gugat komisi I DPRD Kampar melakukan perbuatan melawan hukum” tegasnya.***