Pekanbaru
Sinergi Pelaku Usaha Dalam Optimalisasi Pajak Daerah, Memperkuat Fiskal Daerah, Menutup Tax Gap, Membangun Riau Bersama
Oleh: Edi Basri
Ketua Komisi III DPRD Riau
Fraksi Partai Gerindra
Hari ini kita tidak hanya berbicara tentang pajak.
Kita sedang berbicara tentang masa depan Riau dan tentang tanggung jawab kita bersama terhadap daerah tempat kita hidup, bekerja, berusaha dan membangun kehidupan.
Kita semua memahami bahwa kondisi fiskal daerah saat ini tidak berada dalam ruang yang longgar.
APBD Riau berada pada posisi yang sangat terbatas. Ketika belanja wajib berada pada kisaran Rp6,2–6,7 triliun, sementara total APBD sekitar Rp8,2–8,7 triliun, maka ruang fiskal yang benar-benar tersedia untuk membiayai pembangunan menjadi sangat kecil.
Sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.
Jalan-jalan kita masih banyak yang rusak. Berdasarkan data yang kita gunakan, sekitar 62 persen jalan masih membutuhkan perhatian dan penanganan.
Banyak jembatan yang harus diperbaiki.
Sekolah membutuhkan rehabilitasi, pembangunan dan penambahan fasilitas.
Beasiswa yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk membuka kesempatan bagi anak-anak Riau semakin terbatas.
Di sektor kesehatan, masih banyak gedung dan fasilitas pelayanan yang membutuhkan peningkatan.
Di sektor pertanian dan perkebunan, petani dan pekebun kita juga masih membutuhkan dukungan anggaran, infrastruktur produksi, peningkatan produktivitas dan penguatan ekonomi masyarakat.
Semua kebutuhan tersebut membutuhkan biaya.
Dan di sinilah kita harus membangun kesadaran bahwa pembangunan Riau tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
PAJAK ADALAH BAGIAN DARI GOTONG ROYONG PEMBANGUNAN
Pemerintah mempunyai kewajiban mengelola pajak secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Tetapi dunia usaha juga mempunyai peran yang sangat penting. Karena sesungguhnya, ketika pajak daerah dibayar dengan benar, manfaatnya pada akhirnya kembali kepada masyarakat dan lingkungan usaha itu sendiri. Jalan yang baik memperlancar distribusi barang. Jembatan yang kuat memperlancar mobilitas ekonomi.
Sekolah yang baik melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas. Fasilitas kesehatan yang baik menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Pertanian dan perkebunan yang produktif meningkatkan pendapatan masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah.
Karena itu, pajak bukan semata-mata kewajiban administratif. Pajak adalah bagian dari gotong royong pembangunan.
Namun gotong royong hanya akan berjalan apabila ada keadilan.
Yang patuh jangan terus-menerus dibebani, sementara yang belum patuh justru dibiarkan. Di sinilah pentingnya kita berbicara tentang tax gap.
KITA HARUS BERANI MELIHAT TAX GAP
Kalau kita bicara tentang optimalisasi pajak daerah, kita juga harus berani melihat persoalan yang lebih mendasar, yaitu tax gap.
Tax gap adalah adanya jarak antara potensi penerimaan yang seharusnya dapat dihimpun dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Di tengah ruang fiskal Riau yang sangat terbatas, kita tidak cukup hanya bertanya:
Berapa pajak yang bisa kita pungut?
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Berapa sebenarnya potensi penerimaan yang ada di Riau, dan mengapa sebagian potensi tersebut belum tergali dan belum masuk secara optimal menjadi penerimaan daerah?” Pertanyaan ini harus kita jawab secara terbuka.
Karena kalau potensi penerimaan kita besar tetapi realisasinya kecil, maka persoalannya bukan semata-mata pada kemampuan fiskal daerah.
Bisa jadi persoalannya ada pada data, sistem, pengawasan, kepatuhan, koordinasi, bahkan efektivitas pemungutan.
Dan kita harus berani mengevaluasinya.
DI MANA POTENSI PBBKB RIAU YANG HILANG?
Salah satu yang perlu mendapat perhatian serius adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB.
Kita perlu melihat angka secara jernih.
Dalam data yang menjadi perhatian kita, realisasi PBBKB Samarinda disebut mencapai sekitar Rp6,2 triliun, sementara Riau hanya sekitar Rp1,4 triliun.
Kalau angka tersebut benar dan berada dalam basis perbandingan yang sama, maka ini harus menjadi pertanyaan serius bagi kita semua.
Mengapa Riau hanya sekitar Rp1,4 triliun?
Padahal Riau memiliki aktivitas ekonomi yang sangat besar. Kita memiliki perkebunan yang luas. Kita memiliki industri. Kita memiliki transportasi dan logistik. Kita memiliki aktivitas pertambangan. Kita memiliki kendaraan operasional perusahaan dalam jumlah besar. Kita memiliki aktivitas ekonomi yang membutuhkan konsumsi bahan bakar dalam skala besar.
Bahkan secara karakter ekonomi, Riau mempunyai basis industri dan perkebunan yang sangat kuat.
Maka kita patut bertanya:
Apakah potensi PBBKB Riau memang hanya sebesar itu?
Atau justru ada potensi yang belum tercatat, belum terintegrasi, belum tertagih atau belum terawasi secara optimal?
Ini bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan kebijakan yang harus dijawab dengan data. Kalau Samarinda mampu menghasilkan penerimaan yang jauh lebih besar, sementara Riau memiliki basis aktivitas ekonomi dan industri yang sangat besar, maka kita perlu melakukan benchmarking.
Kita perlu membandingkan:
– basis wajib pajaknya;
– volume konsumsi BBM;
– jumlah kendaraan;
– aktivitas industri;
– konsumsi BBM sektor perkebunan dan pertambangan;
– mekanisme pemungutan;
– sistem pendataan;
– tingkat kepatuhan;
– serta efektivitas pengawasan.
Jangan sampai ada potensi penerimaan Riau yang hilang tanpa pernah kita ketahui ke mana perginya.
Karena itu saya kira sudah waktunya dilakukan audit potensi dan rekonsiliasi data PBBKB secara menyeluruh.
Kita harus mengetahui dari hulu sampai hilir:
berapa BBM yang masuk ke Riau, siapa yang menggunakan, berapa volumenya, berapa objek pajaknya, berapa yang seharusnya dibayar, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Kalau ada selisih, maka selisih itulah yang harus kita cari. Di situlah tax gap berada.
JUTAAN KENDARAAN, JANGAN BIARKAN POTENSI HILANG
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Kita menghadapi persoalan kendaraan yang menunggak pajak dalam jumlah sangat besar. Ini tentu harus menjadi perhatian serius. Karena setiap kendaraan yang menunggak bukan hanya persoalan administrasi.
Di dalamnya ada potensi penerimaan daerah yang hilang. Ketika jumlah kendaraan sangat besar, maka tunggakan yang terlihat kecil per kendaraan dapat berubah menjadi angka yang sangat besar secara agregat.
Karena itu, pendekatan pemungutan tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang ke kantor Samsat.
Pemerintah harus jemput bola.
Data kendaraan harus dipadukan dengan data kependudukan, data perusahaan, data kendaraan operasional dan data terkait lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Kita perlu mengetahui:
Siapa pemiliknya?
Di mana kendaraan tersebut berada?
Apakah masih aktif?
Apakah digunakan perusahaan?
Apakah sudah berpindah tangan?
Apakah kendaraan tersebut masih beroperasi di Riau?
Dan yang paling penting:
Mengapa pajaknya belum dibayar?
Untuk masyarakat yang mengalami kesulitan administratif, pemerintah harus memberikan kemudahan.
Untuk masyarakat yang tidak mengetahui kewajibannya, pemerintah harus melakukan edukasi.
Tetapi terhadap wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban, tentu harus ada penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai prinsip keadilan terbalik.
Yang patuh terus membayar, sementara yang tidak patuh tidak pernah disentuh.
KINERJA BAPENDA HARUS TERUS DIEVALUASI
Dalam konteks ini, tentu kita juga harus berani mengevaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Saya tidak mengatakan bahwa seluruh persoalan penerimaan berada pada Bapenda. Tidak. Ada persoalan regulasi, data lintas instansi, kepatuhan masyarakat, sistem teknologi, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai faktor lainnya.
Tetapi sebagai institusi yang memiliki tugas strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah, kinerja Bapenda harus dapat diukur secara objektif.
Kita harus bertanya:
Apakah database wajib pajak sudah akurat?
Apakah potensi pajak sudah dipetakan?
Apakah tunggakan sudah ditindaklanjuti?
Apakah pengawasan sudah dilakukan secara aktif? Apakah petugas sudah melakukan jemput bola?
Apakah teknologi sudah digunakan secara maksimal?
Dan apakah potensi penerimaan yang besar sudah benar-benar dikonversi menjadi pendapatan daerah?
Kalau target tidak tercapai, kita harus tahu mengapa. Kalau potensi besar tetapi realisasi kecil, kita harus tahu di mana masalahnya. Kalau ada kebocoran, harus ditutup. Kalau ada kelemahan sistem, harus diperbaiki. Kalau ada kesengajaan menghindari pajak, harus ditindak sesuai hukum.
Kita tidak boleh alergi terhadap evaluasi.
Justru evaluasi adalah bagian dari upaya memperbaiki pemerintahan.
NEGARA SAJA TURUN GUNUNG, DAERAH JUGA HARUS BERANI
Kita melihat pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan semakin aktif melakukan penertiban dan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.
Artinya, persoalan penerimaan negara dan kepatuhan pajak bukan persoalan kecil.
Negara saja turun gunung untuk menertibkan pajak.
Maka pemerintah daerah juga harus memiliki keberanian yang sama dalam mengamankan potensi pendapatan daerah.
Bukan dengan cara-cara yang represif terhadap masyarakat dan dunia usaha yang patuh.
Tetapi dengan cara:
data yang kuat, sistem yang baik, pelayanan yang mudah, pengawasan yang aktif dan penegakan hukum yang tegas.
Kita harus bergerak dari pola menunggu menjadi menjemput. Dari sekadar mencatat menjadi memetakan potensi.
Dari sekadar mengejar target menjadi menutup tax gap.
PAJAK AIR PERMUKAAN
Kita juga memiliki Pajak Air Permukaan atau PAP. Riau memiliki aktivitas industri, perkebunan dan berbagai kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya air.
Karena itu kita harus memiliki data yang akurat:
Siapa pengguna air?
Di mana lokasinya?
Berapa pemanfaatannya?
Bagaimana kepatuhannya?
Dan apakah seluruh potensi yang menjadi kewenangan daerah sudah tercatat dan dikelola sesuai ketentuan?
Ini bukan sekadar persoalan penerimaan.
Ini juga menyangkut keadilan.
Jangan sampai ada pelaku usaha yang taat membayar, sementara potensi lainnya belum masuk dalam sistem.
PAJAK ALAT BERAT DAN POTENSI EKONOMI LAINNYA
Begitu pula dengan Pajak Alat Berat.
Aktivitas perkebunan, konstruksi, pertambangan dan berbagai kegiatan ekonomi menggunakan alat berat.
Kita membutuhkan database alat berat yang akurat dan terintegrasi sehingga dapat diketahui kepemilikan, lokasi operasional, perusahaan pengguna dan kewajiban perpajakannya.
Begitu juga aktivitas galian C dan sumber daya terkait.
Kita harus mengetahui:
Berapa jumlah usahanya?
Di mana lokasinya?
Berapa produksinya?
Siapa pengelolanya?
Bagaimana izin dan kewajibannya?
Dan berapa sebenarnya potensi penerimaan yang dapat diterima daerah?
Kalau data tidak kuat, kita tidak akan pernah mengetahui secara pasti seberapa besar tax gap yang sebenarnya kita hadapi.
MENUTUP TAX GAP BUKAN DENGAN TEKANAN, TETAPI DENGAN SINERGI
Saya ingin menegaskan bahwa menutup tax gap bukan pekerjaan pemerintah semata.
Ini membutuhkan sinergi dengan dunia usaha. Pemerintah harus memperbaiki sistem. Pelaku usaha harus meningkatkan kepatuhan. Data harus diperbaiki dan diintegrasikan sesuai kewenangan. Pengawasan harus diperkuat.
Teknologi harus dimanfaatkan.
Dan seluruh proses harus dilakukan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum dan keadilan.
Kita jangan sampai membangun persepsi bahwa optimalisasi pajak berarti semata-mata menambah beban pengusaha.
Justru yang kita inginkan adalah:
Yang sudah patuh jangan dibebani secara tidak adil. Yang belum patuh kita dorong masuk ke dalam sistem. Yang belum terdata kita data. Yang belum optimal kita optimalkan. Yang sengaja menghindari kewajiban kita tindak sesuai hukum.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif atau menambah beban kepada wajib pajak yang sudah taat.
Kita dapat meningkatkan penerimaan melalui perbaikan data, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, digitalisasi, jemput bola dan penguatan pengawasan.
PEMERINTAH JUGA HARUS MEMBANGUN KEPERCAYAAN
Dunia usaha juga tentu memiliki harapan kepada pemerintah daerah.
Karena itu pemerintah harus melakukan introspeksi.
Jangan sampai kita meminta kepatuhan kepada pengusaha, tetapi pelayanan pemerintah masih lambat. Jangan sampai kita berbicara tentang optimalisasi pendapatan, tetapi data objek pajak belum tertata dengan baik. Jangan sampai wajib pajak merasa dipersulit ketika sebenarnya kita ingin meningkatkan kepatuhan.
Karena itu, reformasi tata kelola pajak harus berjalan bersama dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Data harus diperbaiki.
Digitalisasi harus diperkuat.
Kebocoran harus ditutup.
Pengawasan harus ditingkatkan.
Pelayanan harus dipermudah.
Dan yang paling penting, harus ada transparansi mengenai bagaimana penerimaan daerah digunakan.
Karena semakin jelas hubungan antara pajak yang dibayarkan dengan pembangunan yang dirasakan masyarakat, semakin besar pula kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah.
DARI TAX GAP MENJADI FISCAL SPACE
Di sinilah kita melihat hubungan langsung antara tax gap dan fiscal space.
Setiap potensi penerimaan yang berhasil kita optimalkan akan memberikan tambahan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan masyarakat.
Kalau sebagian tax gap berhasil kita tutup, maka kita memperoleh ruang fiskal tambahan.
Dan ruang fiskal itu dapat kita arahkan untuk:
– memperbaiki jalan dan jembatan;
– memperbaiki sekolah;
– memperkuat beasiswa;
– meningkatkan fasilitas kesehatan;
– mendukung petani dan pekebun;
– memperkuat infrastruktur ekonomi;
– serta meningkatkan pelayanan dasar masyarakat.
Jadi sesungguhnya yang sedang kita perjuangkan bukan sekadar menambah angka Pendapatan Asli Daerah.
Yang kita perjuangkan adalah memperbesar kemampuan pemerintah untuk melayani masyarakat.
KITA MEMBUTUHKAN SINERGI, BUKAN SEKADAR KEWAJIBAN
Hubungan pemerintah dan dunia usaha ke depan tidak boleh hanya berbicara:
“Berapa pajak yang harus dibayar?”
Kita harus berbicara lebih jauh:
“Apa yang bisa kita lakukan bersama untuk membuat Riau lebih maju?”
Pemerintah memberikan pelayanan yang baik, kepastian hukum, kemudahan berusaha dan transparansi.
Pengusaha menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur, tertib dan bertanggung jawab.
Masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan.
Inilah sinergi tiga kekuatan:
Pemerintah.
Dunia usaha.
Masyarakat.
Kalau ketiganya berjalan bersama, maka optimalisasi pajak daerah bukan menjadi beban, tetapi menjadi instrumen pembangunan.
RIAU MEMBUTUHKAN KEBERANIAN UNTUK BEKERJA BERSAMA
Kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi fiskal kita. Ruang fiskal kita kecil, sementara kebutuhan pembangunan sangat besar. Kalau kita hanya mengandalkan APBD, kemampuan kita akan sangat terbatas.
Karena itu, selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah, kita harus memperkuat berbagai bentuk kerja sama dengan dunia usaha melalui investasi, CSR, kemitraan dan berbagai bentuk kolaborasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kita ingin dunia usaha tumbuh.
Tetapi kita juga ingin pertumbuhan ekonomi itu memberikan multiplier effect bagi masyarakat Riau.
Perusahaan maju, daerah ikut maju.
Ekonomi tumbuh, lapangan kerja bertambah. Penerimaan daerah meningkat, pembangunan semakin kuat.
Dan pada akhirnya masyarakat merasakan manfaatnya.
PENUTUP
Saya ingin mengajak kita semua melihat pajak daerah dari perspektif yang lebih luas.
Pajak yang kita bayarkan hari ini adalah bagian dari jalan yang kita bangun untuk masa depan anak-anak Riau.
Tetapi pemerintah juga harus menjawab pertanyaan masyarakat:
Apakah seluruh potensi pajak sudah digali?
Apakah seluruh wajib pajak sudah diperlakukan secara adil?
Apakah kebocoran sudah ditutup?
Dan apakah setiap rupiah penerimaan sudah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab?
Karena itu, mari kita berani melihat persoalan PBBKB.
Kalau potensi Riau besar tetapi realisasinya jauh di bawah daerah lain, kita harus mencari jawabannya. Kalau jutaan kendaraan masih menunggak, kita harus menjemput bola. Kalau data belum terintegrasi, kita harus membangun sistemnya. Kalau ada wajib pajak yang sengaja menghindar, kita harus menegakkan hukum. Dan kalau kinerja pemungutan belum optimal, kita harus berani melakukan evaluasi.
Ini bukan untuk mencari kesalahan.
Ini untuk mencari solusi.
Mari kita tutup tax gap bukan dengan tekanan, tetapi dengan data.
Mari kita tingkatkan penerimaan bukan dengan membebani yang sudah patuh, tetapi dengan memperluas kepatuhan.
Mari kita bangun kepercayaan antara pemerintah dan dunia usaha.
Mari bayar pajak dengan sadar.
Mari kelola dengan transparan.
Mari awasi dengan tegas.
Mari bangun dengan gotong royong.
Karena Riau bukan hanya milik pemerintah hari ini.
Riau adalah warisan yang sedang kita siapkan untuk generasi yang akan datang.
PANTUN PENUTUP
Pergi ke Siak membawa rotan,
Singgah sebentar membeli selasih;
Pajak dibayar penuh kesadaran,
Riau dibangun dengan sinergi dan kasih.
Ke Kampar membawa perahu,
Singgah sebentar di tepian;
Pengusaha maju, daerah pun maju,
Bersama membangun Riau berkeadilan.
Ke Indragiri membawa selasih,
Pulang membawa buah kuini;
Mari kita bangun sinergi yang bersih,
Untuk Riau kuat, maju dan mandiri.
Tax gap kita tutup,
Fiskal kita kuatkan.
Sinergi kita bangun,
Riau kita majukan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

