Kampar
Banyak Mobil Dinas di Kampar Dikuasai Pihak yang Tak Berhak, ICI Ingatkan Bisa Masuk Pidana Penggelapan Aset
Inilahkampar-BANGKINANG – Banyak aset milik Pemda Kampar berupa kendaraan mobil dinas dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Mereka yang tak berhak ini bisa menggunakan mobil dinas dalam jangka waktu yang cukup lama. Bahkan mereka tak segan-segan menukar tanda nomor kendaraan dari plat merah ke plat hitam seolah mobil tersebut milik pribadi atau warisan ayah mereka.
Menurut Ketua Indonesian Coruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar, Muhammad Ikhsan Banyaknya pihak yang tidak berhak menggunakan mobil dinas dari kalangan non-birokrat. Mereka disinyalir bisa leluasa menguasai mobil dinas dikarenakan ada mafia penyalur mobil dinas. Sehingga “distribusi” mobil dinas ke yang tidak berhak ini sangat terorganisir dan sulit ditertibkan.
Hal ini pun dikuatkan dari hasil penulusuran wartawan, ditemukan beberapa pihak yang identitasnya sudah diketahui dari kalangan non-birokrat yang menguasai mobil dinas bahkan mereka secara terang-terangan mempertontonkan bahwa mereka bisa menguasai mobil dinas secara melawan hukum.
Masih menurut Ikhsan, dalam pantauannya, banyak mobil dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat. Mereka enggan mengembalikan aset pemerintah meski sudah tak menjabat lagi. Bahkan ada yang menguasai mobil lebih dari satu.
“Saya heran ada mantan pejabat, baik mantan karena telah pensiun maupun mantan pejabat karena pindah ke tempat baru, tapi di tidak mengembalikan mobil dinas lamanya. Ini rakus namanya,” ujar pria yang akrab disapa Ican, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Ikhsan, penggunaan mobil dinas oleh mereka yang tidak berhak ini, sudah termasuk tindak pidana penggelapan aset.
Edwar selaku Kepala Pengelola Aset dan Keuangan Pemkab Kampar tak pernah mau memberikan data aset kendaraan roda empat milik Pemda Kampar ke wartawan. Ia berdalih kendaraan dinas ada di masing-masing Satker sedangkan pihaknya hanya bersifat mengkompilasinya.
Kata Edwar, proses penertiban aset mobil dinas ini akan mudah dilakukan setelah pelantikan pejabat baru. Karena menurut dia hal itu menyangkut koordinasi lintas Satuan Kerja (Satker).
Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar telah membentuk Panitia Khusus atau Pansus Aset dan mengeluarkan beberapa butir rekomendasi. Di antara poin rekomendasi itu adalah memerintahkan Pemkab Kampar untuk menarik paksa kendaraan dinas dari mereka yang tidak berhak memakai.
Namun hingga kini, rekomendasi DPRD itu hanya tinggal di atas kertas tanpa realisasi. Faktanya, sampai saat ini mobil mobil dinas ini masih berada di tangan mereka yang tidak berhak.***(Naz)