Pekanbaru
Bupati Kampar Tandatangi MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana di Wilayah Provinsi Riau
PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di wilayah Provinsi Riau. Penandatanganan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, SH., MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulvana, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, SH., MH, Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang, serta Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Soni Nugraha, S.H., M.H, dan Seluruh Kepala Daerah Se Provinsi Riau .
“Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya Bapak Sutikno, serta kepada Prof. Dr. Asep N. Mulvana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, atas langkah progresif dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati Kampar.
Bupati Kampar juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar, termasuk Kejari Kampar, Polres Kampar, dan Pengadilan Negeri Bangkinang, yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemberlakuan pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memungkinkan mereka memberi kontribusi langsung kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kampar, lanjut Bupati, siap bersinergi dan menyediakan dukungan yang dibutuhkan agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami meyakini bahwa sinergi antar-lembaga penegak hukum dengan pemerintah daerah akan menjadi pondasi penting bagi terciptanya lingkungan sosial yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi babak baru dalam penguatan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Riau.***

