Ikuti Kami

Kampar

Satpol PP Kampar Akan Tertibkan Reklame Ilegal

Inilahkampar-BANGKINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar siap melakukan penertiban reklame yang telah melewati izin tayang alias ilegal jika diminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar. Satpol PP Kampar Menghimbau seluruh pemilik reklame agar memperpanjang izin pemasangan jika tak ingin dicopot.

Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kampar, Arizon SE melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sawir, SP, M.Si di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2024) kepada wartawan.

“Kami dari Satpol PP Kampar yang tergabung dalam Tim Kerja Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita terus mendorong Bapenda Kampar untuk melakukan penertiban reklame jika terdapat reklame yang telah melewati izin tayangnya,” jelasnya.

Sawir mengatakan bahwa Satpol PP Kampar memiliki wewenang untuk melakukan penertiban karena tergabung dalam Tim Kerja Percepatan PAD.

“Sebelum melakukan penertiban, kita akan berkoordinasi dulu dengan Bapenda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar untuk memastikan perizinan reklame tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang telah melewati izin merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda Kampar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.

Lebih lanjut Kabid Gakda Satpol PP Kampar ini bahwa terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai target PAD tiap tahunnya, salah satunya mengoptimalkan potensi pajak reklame. “Guna meningkatkan pendapatan daerah, tindakan penertiban ini perlu dilakukan agar siapa saja yang ingin memasang reklamenya harus tertib dan patuh terhadap kebijakan dan peraturan di Kabupaten Kampar.

Sawir mewakili Kasatpol PP Kampar dalam penyampaiannya ini bahwa seluruh pemilik reklame di Kabupaten Kampar agar untuk mengurus perpanjangan izin reklamenya jika masih ingin tetap terpasang. Ia juga meminta agar masyarakat yang ingin melakukan pemasangan reklame agar mengurus izin pemasangannya sebelum dipasang.

“Karena batas izin pemasangan reklame ini satu tahun, jika lebih dari itu segera lakukan perpanjangan agar tak dicopot oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui kami Satpol PP Kampar,” tegas Sawir menambahkan.***