Kampar
Satpol PP Kampar Ingatkan Pemilik Warung Remang-remang Jangan Membandel, Patuhi Perda

Inilahkampar-BANGKINANG – Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kampar, Sawir agar pemilik Warung Remang-remang mentaati Perda Kabupaten Kampar, hal itu ditegaskan Syawir saat ditanya perihal penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol.
“Kita terus melakukan penertiban Warung Remang-remang seperti dalam minggu lalu, meski sudah kita tertibkan sebelumnya, tapi masih ada juga yang membandel dan kembali beroperasi,” ujar Sawir, Selasa (26/11/2024).
Meski jumlahnya jauh berkurang, namun Syawir tidak menampik adanya pemilik yang kembali membuka warungnya setelah beberapa kali di tertibkan.

“Seperti di Bukit Payung yang minggu lalu kita tertibkan, masih ada yang kembali buka, memang jumlahnya turun drastis, dari sebelumnya 10 lokasi yang kita tertibkan, saat kita kembali melakukan penertiban masih ada satu yang buka, tentu kami lakukan penyegelan kembali. Kemarin ada juga coba-coba buka, tapi berdasarkan informasi masyarakat sebelum kita tertibkan mereka kembali tutup,” ungkapnya.
Kepada pemilik Warung remang-remang yang membandel, Kabid Gakda Sawir ino menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat setempat akan terus pantau semua tempat yang sudah ditertibkan.
“Untuk itu, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar menghimbau pemilik warung untuk tidak berusaha yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Kampar,” tegasnya mengingatkan.***