Hukrim
Tim Raga dan Sat Resnarkoba Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan di Salo

Inilahkampar.com-SALO – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bersama Tim Raga Polres Kampar, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan di Jl. Alfurqon Dusun Sialang Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (35) dan IS (24). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi Masyarakat yang kami terima bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Markus kepada wartawan, Jumat, (12/9/2025).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dan Tim Raga Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang duduk di depan rumah warga.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka IS,” jelas Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus ini.
Saat diinterogasi, tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SS juga mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya.
Dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, petugas menemukan 1 (satu) kotak rokok merk On Bold warna biru berisikan 26 (Dua Puluh Enam) paket yang diletakkan oleh tersangka SS di bawah meja. Serta ditemukan juga 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo warna putih muatiara milik tersangka IS yang dipinjamkan kepada tersangka SS dimana Handphone tersebut digunakan sebagai alat transaksi Tindak Pidana Narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 (Dua puluh tujuh) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip, Bruto 4.00 gram.
“Tersangka SS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama sdr UK di daerah Panger Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat Narkoba
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kampar,” tegas AKP Markus T. Sinaga.***