Politik
Pj Sekda Kampar Minta OPD Segera Penuhi Verifikasi KKS
Bangkinang,-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M, Si membuka rapat persiapan Verifikasi Kabupaten Kota Sehat tahun 2023. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat Kapala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Ir. Emri Juli Harnis, M.T, P,hd tentang penyampaian hasil verifikasi Dokumen Kabupaten Kota Sehat (KKS) tahun 2023.
Hadir dalam perwakilan Kepada Organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Rapat tersebut digelar di ruang rapat Kantor Bupati Kampar pada Rabu (26/4).
Dalam arahannya Pj. Sekda meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Bapeda Provinsi Riau tersebut, dengan segera memverifikasi data yang diminta dan dilengkapi.
Azwan juga berharap Kabupaten Kampar dapat memenuhi kriteria Kabupaten Kota Sehat yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia,
Azwan juga menjelaskan Kabupaten Kota Sehat (KKS) adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah. Penilaian KKS dimulai dari tahun 2005 dan penilaiannya dilaksanakan setiap 2 tahun sekali di tahun ganjil. Penghargaan Kabupaten Kota Sehat bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi Pemerintah Pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS. Terhadap kabupaten kota sehat.
Selanjutnya Azwan mengemukakan Terdapat 7 tatanan plus 1 tatanan dalam kabupaten kota sehat yang masuk, untuk Provinsi Riau telah ditetapkan di tahun 2020, yaitu tatanan kawasan permukiman, Sarana prasarana (sarpras) umum, Tatanan kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, Tatanan kawasan industri dan perkantoran sehat.
Azwan menambahkan selanjutnya tatanan plus lainnya adalah tatanan kawasan pariwisata sehat, tatanan ketahanan pangan dan gizi, tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, tatanan kehidupan sosial yang sehat, Tatanan penanganan covid-19.
Azwan juga menyampaikan terdapat 2 tatanan yang wajib diikuti oleh kabupaten kota yang ingin mengusulkan penghargaan adalah tatanan kawasan permukiman, sarpras umum dan tatanan penanganan covid-19. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau dalam hal ini sebagai koordinator pada penilaian tatanan kawasan permukiman, sapras umum.
Azwan juga menyampaikan surat dari Bappeda Provinsi Riau tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri tentang penghargaan Kabupaten Kota Sehat tingkat Nasional tahun 2023, dan surat Gubernur Riau yang harus segera ditindaklanjuti.