Hukrim
Polsek Perhentian Raja Tangkap 3 Warga Kampung Pinang Kasus Narkoba
PERHENTIAN RAJA- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, ketiga pelaku merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kamis (21/9/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Ketiganya berinisial EM (32), LA (19) dan RE (18) mereka ditangkap di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja dan sejumlah barang bukti ikut diamankan dari ketiga pelaku.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri bahwa ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
“Awalnya kita mendapatkan informasi tentang peredaran Narkoba di Desa Kampung Pinang dan Kanit Reskrim AIPDA Joni Suganda langsung saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan ke Desa Kampung Pinang setelah sampai di lokasi yang dimaksud. “Ternyata informasi itu benar, kita menemukan 3 pelaku di TKP,” ujarnya.
Selain ketiga pelaku, kita juga menemukan sejumlah barang bukti yaitu, 4 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus plastik yang berisi plastik pening, 2 bong, timbangan digital, kaca pirex, sendok sabu-sabu dari pipet, 5 mancis, uang Rp 770 ribu dan 2 Handphone.
“Setelah di introgasi ketiga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Mereka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.***