Ikuti Kami

Kampar

Pj Bupati Kampar Jalin Komunikasi Dengan BPK RI Perwakilan Riau Tentang Pengelolaan PAD Yang Transparan dan Akuntabel

Inilahkampar-BANGKINANG – Pj Bupati Kampar, H. Muhammad Firdaus, SE.MM menerima exit meeting dari Tim Badan Pemeriksaan Kauangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Kampar, Senin (6/11/2023) di rumah dinas Bupati Kampar.

Pj Bupati Kampar didampingi kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi, S.STP, Plt. Kadispora Kampar M. Aidil, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Pengendali Teknis BPK RI Medy Yudistira, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota.

Usai kegiatan exit meeting tersebut, Pj Bupati Kampar mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan menjalin komunikasi terkait proses pemeriksaan PAD Kampar berjalan lancar terkait laporan tersebut.

Dalam Exit Meeting ini, Pj Bupati Kampar berterima kasih atas kedatangan rombongan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. “Semoga pemeriksaan serta komunikasi kita berjalan dengan baik guna untuk Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan. Dan semoga pemeriksaan ini akan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita. Artinya, kita bisa tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah 2022 dan 2023,” ujarnya.

Dalam hal tersebut juga disampaikan oleh Pengendalian Teknis Medy Yudistira bahwa ada point point yang akan dilihat dan periksa bagaimana Pengelolahan yang akuntabel dan transparan yaitu Point pertama adalah kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Bapenda dan SKPD Pengelolaan Retribusi Daerah tidak memuat Informasi Sesuai ketentuan pajak Daerah, Retribusi Persampahan dan Retribusi persetujuan Bangunan Gedung.

Selanjutnya Point Kedua adalah, Pengelolaan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan sesuai Aturan. Point Ketiga Pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan perundang undangan.

Point Keempat yaitu, Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi usaha untuk pengawasan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan, point selanjutnya, Pendapatan Potensi Pajak Air Tanah belum dilakukan belum secara menyeluruh. Point Keenam yaitu Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah Retribusi penyewaan gedung Mahligai Bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Terakhir bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1),(2) dan (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa Pejabat Wajib menindak lanjuti merekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan Kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.***