Hukrim
Sat Pol PP Kampar Amankan Miras dan Wanita Penghibur di Warung Remang-Remang
Inilahkampar-BANGKINANG – Tim Yustisi Kabupaten Kampar amankan 4 wanita penghibur dalam razia warung remang-remang di Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Jumat (26/1/2024).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur dan minuman keras.
Dalam operasi ini berhasil diamankan 4 orang wanita yang terdiri dari 3 wanita penghibur, dan 1 orang pemilik warung. Empat wanita dan miras diamakan ke Mako Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Selain mengamankan barang bukti tim yustisi juga menyegel warung remang-remang tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pol PP Kampar Ahmad Zaki, MM, bersama Kabid Gada H.Sawir, SP. M.Si, Kasi, PPNS, Bko Kodim 0313/KPR, Kepala Desa Muara Mahat dan Satpol PP Kampar.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan atau usaha yang menjurus kepada maksiat dan Pekat (Penyakit Masyarakat).
“Kami Satpol PP Kampar melalui Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tegas Kasat Pol PP Kampar Arizon ini.
Ia menambahkan dengan menghimbau agar secara bersama-sama menjaga Negeri Serambi Mekah ini dari kegiatan maksiat dan kenakalan remaja agar Kabupaten Kampar semangkin melaju***