Ikuti Kami

Kampar

Bawaslu dan KPU Kampar Sosialisasikan Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Lapas Kelas II A Bangkinang

Inilahkampar-BANGKINANG – Bawaslu Kabupaten Kampar bersama KPU Kabupaten Kampar melakukan Sosialisasi terkait Tata Cara Pemunggutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lapangan Lapas Kelas II A Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Rabu di Lapangan Blok D Dahlia Lapas Kelas II A Rabu, (7/2/24).

Kegiatan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupeten Kampar Fadriansyah, Komisioner KPU Kabupaten Kampar H. Sardalis, Kasi ADM Kamtib Lapas Kelas II A Bangkinang Armaita.

Dalam sosialisai dihadapan warga binaan tersebut disampaikan bahwa ada berbagai macam model formulir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, salah satunya model C6. Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh warga binaan di Lapas Kelas II A Bangkinang agar mereka mengetahui bagaimana tata cara Pemungutan dan Penghitugan Suara di Pemilu tahun 2024 ini.

“Namun yang tidak kalah penting Bawaslu Kampar memastikan agar hak-hak politik warga binaan ini dapat tersalurkan di tanggal 14 Februari nanti,” ujarnya.

Ditambahkannya saat sosialisasi ini juga disampaikan agar selalu mematuhi seluruh aturan yang ada diantaranya tidak ada pemilih yang mencoblos surat suara Capres dan Cawapres, DPD, DPR l, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten lebih dari 1 (satu) kali dan itu merupakan tindakan Pidana jika melakukan pencoblosan surat suara lebih dari 1 (satu) kali.

Dalam sosialasasi ini juga disampaikan alur mendapatkan formulir C6 Pemilu diantaranya Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudian Hari pungut hitung itu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 pada hari Rabu Pukul 07.00 s/d 13.00 Wib itu merupakan waktu pencoblosan. Masing masing pemilih akan memegang 5 surat suara diantaranya, Surat suara Capres dan Wapres (warna Abu-abu), Surat suara DPD (warna Merah), Surat suara DPR RI (warna Kuning), Surat suara DPRD Provinsi (warna Biru), Surat suara DPRD Kab Kota (warna Hijau).

Dalam kegiatan sosialisasi juga ada Sesi tanya jawab dan pemberian hadiah kepada para Tahanan bagi yang aktif dan bisa menjawab pertanyaan dalam penyampaian materi dan sangat antusias dan banyak nya yang bertanya.***