Kampar
Bawaslu Kampar Ingatkan Perbaikan Syarat Administrasi Bacalon Harus Ikuti Ketentuan
Inilahkampar-BANGKINANG – Tahapan Pilkada Kampar memasuki tahapan perbaikan terhadap syarat administrasi Bakan Calon Bupati dan Wakil Bupati maka untuk memastikan tahapan ini sesuai prosedur dan Mekansime Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melekat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar ini, yang di pimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar beserta Staf, Ahad (8/9/24).
Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim mengungkapkan bahwa jadwal Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024 ini dilaksanakan dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.
“Maka dari itu Bawaslu Kampar mengawasi Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024 secara langsung sampai hari ini (Ahad-8/24-red),” ucap Mustaqim.
Mustaqim mengatakan, untuk hari Jumat dan Sabtu di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir (Ahad) mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.
“Bawaslu Kampar terus berkoordinasi secara intens dengan KPU Kampar terkait perbaikan ini, selain untuk pencegahan pelanggaran serta juga untuk mengingatkan KPU melakukan pada sub tahapan ini sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme penerimaan perbaikan Persyaratan Administrasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024,” terang Mustaqim.
Dikatakannya terkait perbaikan ini Bawaslu Kampar juga menghimbau KPU Kampar diantaranya pertama berdasarkan hasil Pegawasan penelitian persyaratan Administrasi dihimbau kepada KPU Kabupaten Kampar agar menyampaikan hasil penelitian administrasi dan menyampaikan hasil klarifikasi faktual terkait dokumen persyaratan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau petugas Penghubung dan LO atau pasangan calon secara komprehensif dan meminta kepada paslon meyampaikan perbaikan sesuai tahapan.
‘Kedua, dalam hal paslon telah memenuhi perbaikan sebagaimana angka 1, diminta kepada KPU Kabupaten Kampar agar menyampaikan salinan dokumen hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,’ujarnya.
Yang ketiga, agar KPU Kabupaten Kampar memastikan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon berfungsi dengan baik terhadap akses pembacaan data di Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau petugas Penghubung atau LO dalam proses perbaikan persyaratan calon.
‘Selanjutnya agar KPU Kabupaten Kampar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan berharap pada penelitian perbaikan persyaratan calon untuk melihat keabsahan, keakuratan terkait dokumen tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang sudah di atur Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,” tuturnya.***