Politik
Setahun Bergulirnya Persengketaan di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, Akhirnya Yusjar Dilantik
BANGKINANG – PJ Bupati Kampar diwakili Sekda Kampar, Yusri lantik Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan masa bakti 2023-2027. Pelantikannya dilansungkan di aula kantor Bupati Kampar, Selasa (3/1/2023).
Pelantikann ini diawali dengan pembacaan naskah Surat Keputusan (SK) pelantikan yang ditandatangani oleh PJ Bupati Kampar Dr. H. Kamsol tertanggal 02 Januari 2022, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah, pengukuhan dan penandatangan berita acara naskah pelantikan dan pemasangan tanda jabatan sebagai kepala desa.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini sesuai dengan Keputusan PJ Bupati Kampar Nomor 142/2/I/2023 tentang pengesahan dan pengangkatan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar masa bakti 2023 – 2027.
Tampak hadir dalam pelantikan ini Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (PMD) Kampar Loekmansyah Badoe, Camat Kampar Amri Yudo, mewakili Forkopimda Kampar serta tokoh masyarakat Desa Tanjung Rambutan.
Usai pelantikan, Sekda Yusri menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 260/B/2022 /PT. TUN tanggal 02 November 2022 dan Berdasarkan Surat Keterangan berkekuatan Hukum tetap (Inkrach) nomor W1. TUN. 6.1864/HK.06/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kampar Nomor 140-695/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 masa bakti 2021 – 2027.
Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar No urut 90 atas nama Dedi Wahyudi, SE dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan penggugat sebagai sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan masa bakti 2022 – 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan Hari ini kita telah melakukan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan, atas nama Yusjar ini adalah perjalan panjang dan terakhir dengan keluarnya surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Yusri juga berpesan menjaga stabilitas desa, pengayom, semua masyarakat Desa Tanjung Rambutan. Tujuannya tak lain tak bukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kepada masyarakat kami berpesan kita harus menjaga bersama-sama, saling menghargai, menciptakan kondisi tenang dan sejuk, sehingga pelantikan ini tidak tercoreng. Kepada saudara Kades Yusjar ayomi seluruh masyarakat. Tentu tidak semudah yang di bayangkan, didepan sebagai contoh yang di tengah memberi peringatan, dibelakang mengikuti.
“Kami meminta usai dilantik ini, tidak ada euforia dalam bentuk apapun setelah pelantikan ini. Jangan ada syukuran dan pesta rakyat, karena ini untuk kebaikan kita semua. Terakhir, kami mengucapkan selamat kepada Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, jalankan amanah Dengan sebaik baiknya. Dan kepada Istri, mohon dukungan dan dalam suksesnya program TP PKK Desa,” harap Sekda Kampar ini.***