Hukrim
Bujuk Dengan Uang Rp5000, Pria di Tapung Cabuli Anak 7 Tahun, Kini Mendekam di Penjara
TAPUNG – Pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini pencabulan dilakukan oleh seorang pria di Kecamatan Tapung. Pelaku dengan nama inisial SZH (38 tahun) warga Tapung ini nekat mencabuli anak yang masih berusia 7 tahun.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku mengancam dan membujuk rayu korban yang masih berusia 7 tahun dengan uang Rp5000.
Pelaku ditangkap Polsek Tapung usai dilaporkan oleh orang tuanya MU (41). Korban adalah NR (7). Perbuatan biadab ini dilakukan pelaku Sabtu 3 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wib. Baru diketahui pada Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH mengungkapkan kronologi kejadian, yang mana saat itu seorang perempuan SM datang kerumah orang tua korban MU untuk memberitahukan bahwa anaknya NR telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita tersebut MU langsung membritahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.
Setelah itu, MU memanggil anak nya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM, yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya. Dan kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya yaitu pada Sabtu 3 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim dan kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka. Dan pada saat itu, korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet.
Setiba di pondok, tersangka membuka celana dalam korban, lalu pelaku juga membuka celananya. Akan tetapi dikarenakan korban berteriak sehingga tersangka tidak jadi melakukan perbuatan cabul tersebut.
Karena korban berteriak, pelaku membawanya kembali pulang, tetapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan memegang kemaluan korban sambil memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Akan tetapi, korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak meberitahukan kepada orang tuanya. Jika diberitahukan korban, akan membawanya lebih jauh lagi.
Setelah itu, korban di antar ke simpang rumahnya dan diberi uang sebesar Rp.5.000 dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Setelah mendengar cerita tersebut, ayah korban kemudian memberitahukan kepada ketua RT setempat. Kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai Terima laporan tersebut, Rabu 7 Desember 2022 sekira jam 22.00 Wib, Kanit Reskrim mendaptkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua,S.H.,M.H.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 Wib. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
“Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwan korban dibujuk dan diancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi. Pelaku sudah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ungkap Kapolsek Tapung.
Sebelumnya pencabulan anak di bawah umur juga dilakukan oleh kakek di Kecamatan Siak Hulu. Pelaku mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun.***