Ikuti Kami

Hukrim

Kakek 67 Tahun di Siak Hulu Tega Cabuli Balita 4 Tahun

Pelaku pencabulan balita 4 tahun saat diamankan jajaran Polsek Siak Hulu.

SIAK HULU – Seorang kakek di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar cabuli balita 4 tahun diamankan jajaran Polsek Siak Hulu, Jumat (9/12/2022). Pelaku adalah dengan nama inisial JF warga Kecamatan Siak Hulu.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya di gudang sprinbad di Kecamatan Siak Hulu. Barang bukti sudah diamankan, seperti baju yang dipakai korban saat kejadian. Dan uang Rp.2000 dan foto copy akte kelahiran korban.

Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28). Korban berinisial AA (4), yang juga merupakan warga Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH menceritakan bahwa awal kejadian ini Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, yang mana nenek korban TT (50) mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja. Dan saat itu TT mencari korban ditempat kerja ayahnya, tepatnya di gudang springbad tidak jauh dari rumahnya.

Sesampainya nenek korban di gudang springbad, saat itu ia melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dan TT berkata “Ayok pulang nak, sudah sore”. Namun korban memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang Rp.2000.

Lalu TT merasakan curiga dan TT juga bertanya kepada korban “Ini duit dari siapa? “Korban menjawab,” dikasih atuk itu”. Dan saat itu TT sempat berterima kasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang springbad.

Didalam perjalanan, neneknya kembali bertanya lagi kepeda korban “Kenapa AA dikasih uang, nak. “Kemudian korban menjawab, “Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA”. Mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN. Dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.

“Usai terima laporan korban, dilakukan penemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada siang tadi saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dan pukul 11.30 Wib, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

Ia menambahkan bahwa pelaku sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.****(Syawal Jose)