Kampar
56 Penjabat Kepala Desa, Resmi Dilantik Bupati Kampar
Bangkinang – Pj Bupati Kampar Hambali, SE, M,BA, MH melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan 56 pejabat Kepala Desa se-Kabupaten Kampar. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini diselenggarakan di aula kantor Bupati Kampar.
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si, forum koordinasi pimpinan Daerah Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Lukmansyah Bado’e, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol Mahadi, serta seluruh Camat, Sabtu (30/12/2023).
Usai pengambilan sumpah jabatan serta melantik 56 orang Kepala Desa, Pj Bupati Kampar menyampaikan agar seluruh penjabat Kepala Desa yang dilantik hari ini agar tetap menjaga keamanan, ketertiban dan netralitas didalam pelaksanaan tugas, terutama didalam menyongsong pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hambali juga menjelaskan, pengangkatan penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil daerah merupakan kewenangan Bupati dan sewaktu-waktu dapat dilakukan penggantian dengan mengangkat penjabat kepala desa yang baru. Untuk itu, laksanakan tugas dengan baik dalam memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa, saudara-saudari telah diberikan amanah dan laksanakan dengan baik.
Lebih lanjut, Pj Bupati Kampar juga berpesan sebagai kepala desa pengganti antar waktu dan penjabat kepala desa di Kabupaten Kampar. Sekiranya saudara-saudari kepala desa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas, kewajiban dan kewenangan saudara-saudari sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ia menambahkan, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu, saudara harus dapat membangun komunikasi yang baik, harmonis dengan BPD dan seluruh unsur lembaga kemasyarakatan yang ada di desa serta bersinergi dengan terus melakukan koordinasi serta terus bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di desa.
“Selamat bertugas kepada penjabat kepala desa yang baru dilantik. Semoga saudara nantinya berhasil dan sukses dalam melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan kepada saudara dan kepada istri penjabat kepala desa agar membantu dan mendampingi para suaminya dalam menyukseskan pelaksanaan tugas di desa masing-masing,” tutur Hambali.
“Untuk kepala desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatan beserta isteri, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas dedikasi dan pengabdian saudara-saudari yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diemban. Semoga kerja saudara-saudari sekalian selama memimpin desa menjadi amal ibadah dan diberikan pahala yang berlipat ganda oleh allah swt. Begitu juga dengan para istri kepala desa yang selama ini setia mendampingi dan membantu para suaminya dalam melaksanakan tugas, terutama selaku ketua tim penggerak PKK desa juga menjadi amal ibadah hendaknya,” tambahnya.
Kemudian dalam acara pelantikan ini, penjabat kepala desa pengganti antar waktu dan penjabat kepala desa di Kabupaten Kampar yang baru saja di lantik dan pengambilan sumpah jabatannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmasyah Bado’e menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) berjumlah 2 orang Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar dan Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari satu tahun sehingga dilaksanakan musyawarah desa khusus pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa (BPD) pada dua desa tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 57 peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan pada ayat (1) dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa, dan pada ayat (3) disebutkan Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil pemerintah daerah Kabupaten/Kota, penjabat kepala desa pada 54 (lima puluh empat) desa di Kabupaten Kampar.
Lebih jauh, Lukmansyah Bado’e memaparkan sebanyak 56 orang penjabat kepala desa yang kita lantik hari ini adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya tanggal 28 Desember 2023 yang lalu merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang tahun 2017. Sebenarnya 64 orang kepala desa yang habis masa jabatannya, namun ada beberapa kepala desa yang meninggal dunia dan mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dimana sebelumnya telah diangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil pemerintah Kabupaten Kampar, sehingga hari ini kita dapat melantik penjabat kepala desa sebanyak 56 orang.***