Hukrim
Warung Remang-remang di Lipat Kain Ditertibkan Satpol PP Kampar
Inilahlahkampar-BANGKINANG – Warung remang-remang di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri resahkan masyarakat ditertibkan Satpol PP Kabupaten Kampar.
Dalam penertiban warung remang-remang di Lipat Kain ini, Satpol PP menemukan penghuni warung remang-remang ini sedang asyik menikmati minuman keras didampingi wanita penghibur berpakaian seksi.
Kasatpol PP Kampar, Arizon menyampaikan, Jumat (28/7/2023) bahwa penertiban aktivitas yang menjurus ke sebuah kemaksiatan ini dilakukan karena mengganggu trantibum dan pelanggaran perda.
“Dalam razia ditemukan adanya warung remang-remang dengan pelayan wanita, miras dan karaoke hingga dini hari. Petugas kami kemudian memberikan teguran dan surat pernyataan kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktifitas yang menjurus kepada kegiatan maksiat seperti penyediaan pelayan wanita dan minuman keras yang menggangu trantibum dan pelanggaran perda,” tegasnya.
Razia ini terdiri dari Satpol PP BKO Kecamatan Kampar Kiri, Polsek Kampar Kiri, Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Lipat Kain Selatan.
Kasatpol PP Kampar, Arizon menambahkan dengan mengintruksikan kepada seluruh personil Satpol PP untuk dapat menindak tegas setiap aktivitas yang menganggu trantibum dan pelanggaran perda terutama terhadap yang menjurus pada tindakan maksiat di wilayah Kabupaten Kampar umumnya.
“Pemkab Kampar akan terus melakukan penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan sosial kemasyarakatan. Apalagi Kampar merupakan negeri serambi Mekkahnya Provinsi Riau,” ulas mantan Kadis Kominfo dan Persandian Kampar ini.***