Ikuti Kami

Kampar

Pemkab Kampar Lakukan Penandatanganan NPHD Pilkada Dengan KPU dan Bawaslu

Inilahkampar-BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di ruang rapat rumah dinas Bupati Kampar, Selasa (14/11/2023).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE.MM dengan ketua KPU Kampar, Marya Aribeni dan ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah.

NPHD Pemerintah Kabupaten Kampar dengan KPU sebesar Rp52 miliar, di mana tahap I pada APBD-P tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen atau sebesar Rp20 miliar dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau sebesar Rp31 miliar. Sedangkan NPHD Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Bawaslu sebesar Rp24 miliar, di mana tahap I pada APBD-P 2023 sebesar 40 persen atau sebesar Rp9,8 miliar. Dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau sebesar Rp14,8 miliar.

Pj Bupati Kampar dalam kesempatan ini didampingi oleh Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan.S.STP.M.Si, Kepala Badan Bappeda Ardi Mardiansyah, S.STP M.Si., Kepala BPKAD Edward, Kepala Kesbangpol Mahadi dalam sambutannya bahwa sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah Kabupaten Kampar dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini bisa dilakukan penandatanganan nota pemberian hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu Kampar.  Besar harapan kami selaku Pemerintahan Kabupaten Kampar kepada kedua lembaga tersebut dapat mengoptimalkan penggunaan dana ini demi terselenggaranya semua tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut. Saya berharap sinergitas antara Pemda dan penyelenggara Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pilkada berjalan baik dan lancar,” tambah Muhammad Firdaus.***