Kampar
Berikan Hak Suara Pada Pemilu, Hambali Serahkan 1317 KTP Bagi Penghuni Lapas Kelas II A Bangkinang
Inilahkampar.com, Bangkinang – Pj Bupati Kampar Hambali, SE, M,BA, MH serahkan 1317 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bangkinang yang berlangsung di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kabupaten Kampar, Senen (12/02/2024).
Tampak hadir dalam penyerahan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Misbahuddin, Bc, IP, S.Sos, MM, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Muslim dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Supardi, S.Hut.T.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar usai menyerahkan 1317 KTP EL bagi penghuni Lapas mengatakan bahwa peraturan KPU nomor 66 tentang syarat pemilih yang berhak mendapatkan haknya memilih adanya identitas diri.
Hambali berikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah berupaya menyediakan kartu identitas diri bagi penghuni Lapa sehingga dapat hak untuk pilih dalam menyukseskan pemilu 2024 ini.
“Dengan adanya penyerahan KTP EL bagi penghuni Lapas dapat mempergunakan hak suaranya dalam pemilu nantinya,” tambahnya.
Hambali juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Kampar agar dapat mempergunakan hak pilihnya, jangan sampai tidak memilih karena suara yang kita beri dapat menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa.
Usai mendampingi Pj Bupati Kampar, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar Muslim menjelaskan bahwa KTP EL ini merupakan salah satu bentuk dukungan Disdukcapil dalam menyukseskan pemilu tahun 2024.
“Dengan dikeluarkan KTP EL ini bagi penghuni Lapas, dapat memberikan hak suaranya sehingga Disdukcapil sepenuhnya dapat mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kampar,” harap Muslim.(Mil)