Inilahkampar.com-BANGKINANG – Tiga orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Reskrim Polsek Kampar. Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 00.30 Wib.
Penangkapan pertama berhasil diamankan dua pelaku yaitu AL (26) dan IJ (27). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang sabu-sabu 38,00 gram.
Untuk lokasi penangkapan kedua berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya. Polisi berhasil mengamankan dari pelaku YA narkoba juga jenis sabu-sabu 0,27 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita. “Benar dalam semalam kita berhasil amankan tiga orang pelaku narkoba di dua TKP,” ungkapnya.
Kapolsek Kampar menceritakan kronologis penangkapan yang mana saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi Narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan.
“Saat itu kita melihat dua pelaku AL dan IJ yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor. Saat itu juga keduanya langsung kita tangkap. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan tujuh paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak Redoxson, 2 HP, uang Rp200, 1 motor merk Beat. Saat itu penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.
“Tidak sampai disana, tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui ada menyerah barang bukti narkoba kepada pelaku YA. Selanjutnya tim Opsnal reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku,” ulasnya.
Kemudian pelaku YA ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 2 paket Paket narkotika diduga jenis sabu didalam kotak Redoxson, Handphone, Yamaha N Max yang mana juga disaksikan warga setempat.
“Pelaku YA mengakui dua paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ,” ujar IPTU Rekmusnita.
Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***