Hukrim
Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Penyasawan

BANGKINANG – Polsek Kampar tangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Penangkapan dilakukan oleh team Opsnal Reskrim Sek Kampar, Rabu 20/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib. Penangkapan dua pelaku narkoba ini dilakukan di RT 15 RW 8 Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan, Kecamatan kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, SH mengungkapkan, Kamis (21/8/2025) bahwa peran pelaku ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu-sabu yang 4 buah plastik bening, 1 buah bungkus rokok warna Link Bold, Handphone vivo warna biru dengan 1B buah potongan botol aqua.
Tersangka atas nama David Ginola alias Gino dan Masrizal alias Ijal. Dua tersangka tercatat sebagai warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid, SH menceritakan kronologis saat penangkapan, yang mana pada Rabu 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, team Opsnal Unit Reskrim Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Gino sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Penyesawan Selatann Desa Penyesawan.
“Atas infromasi ini, saya langsung memperintahkan Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian pada pukul 14.30 Wib, ketika itu tersangka terlihat sedang duduk di sekitaran kebun sawit bersama dengan Ijal.
“Setelah petugas berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan barang milik tersangka Gino. Dan ditemukanlah 30 paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak rokok Link Bold dan di dalam potongan botol aqua. Dan terhadap saudara Masrizal alias Ijal ijal ini ikut berada di llokasi penangkapan, sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu Di mana kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat saat itu,” ungkap AKP Asdisyah Murssyid.
Lebih lanjut Kapolsek Kampar ini menambahkan dengan menyampaikan bahwa dari hasil interogasi David Ginola narkoba jenis sabu tersebut didapat dari inisial A yang berada di Desa Penyasawan. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan kedua pelaku ini dari hasil tes urine juga positif menggunakan narkoba.***