Ikuti Kami

Hukrim

Polsek Kampar Kembali Beraksi Tangkap Pelaku Narkoba

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi
Inilahkampar.com-BANGKINANG – Polsek Kampar kembali beraksi berantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengedar sabu-sabu berinisial BP (19 th) ditangkap pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I Kampung Bukit,  Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Tim Opsnal Unit Reskrim Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk di atas kursi di belakang warung milik warga, diduga menunggu para pembeli narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan yang mana pelaku ini saat diamankan, pelaku sempat berusaha melawan dan hendak melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh anggotanya.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 83 paket sabu-sabu di dalam 1 buah Kotak Hitam Merk Djisamsoe. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku narkoba,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawah ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya ingatkan kepada pelaku penyalahguna narkoba apakah itu pemakai maupun pengedar agar berhenti jangan coba-coba main narkoba! Kami tidak akan memberikan ampun bagi para pengedar narkoba,” tambah Kapolsek Asdisyah Murssyid ini.***