Kampar
Di Hadapan KPK RI, Ahmad Yuzar Nyatakan Berkomitmen Akan Kawal Penuh Transparansi Tata Kelola Migas
PEKANBARU – Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menghadiri langsung rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Provinsi Riau, Rabu, (24/6/2026).
Bupati Kampar berkomitmen dan keseriusan penuh pemerintah daerah dalam mengawal transparansi tata kelola Migas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pertemuan ini berlangsung di ruangan Melati Lantai III kantor Gubernur Riau. Pertemuan ini dipimpin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Kepala Perwakilan BPKP Riau Dr. Evenri Sihombing. Agenda pengawasan ketat ini juga dihadiri oleh perwakilan KPK RI Pusat serta sejumlah kepala daerah yang masuk dalam wilayah kerja migas di Riau.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menyatakan bahwa kehadiran dirinya bersama jajaran tim teknis merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Kampar tidak main-main dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan korupsi dari lembaga antirasuah.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen tegas untuk memastikan porsi PI 10 persen di WK Migas Kampar dikelola secara bersih. Kami siap mengawal dan menjalankan seluruh hasil deteksi serta arahan dari KPK RI dan BPKP demi menutup rapat celah potensi penyimpangan,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia juga menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor migas harus berjalan di atas koridor hukum yang akuntabel. Sinergi lintas sektoral antara Pemkab Kampar, Pemprov Riau, BPKP, dan KPK RI akan terus diperkuat agar hak daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam memastikan langkah tindak lanjut yang cepat, Bupati Kampar turut memboyong tim lengkap. Ia didampingi oleh Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Asisten II Setda Kampar Muhammad, M.Si., serta para pejabat teknis seperti Inspektorat, kepala BPKAD, dan Kabag Perekonomian. Dan juga diajak oleh Bupati Yuzar dua orang pimpinan perusahaan daerah Kampar, agar bisa menyerap mendengarkan rekomendasi dari KPK RI.***

