Ikuti Kami

Hukrim

Dua Pelajar Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar Usai Mencuri di Toko Perhiasan Sinar Jaya Bangkinang

Dua pelaku saat diamankan polisi.

Inilahkampar-BANGKINANG – Dua pelajar di Kabupaten Kampar dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar usai mencuri uang tunai dari laci etalase Toko Perhiasan Sinar Jaya di Jalan Sudirman, Bangkinang. Aksi pencurian itu terjadi Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban, RH (38), baru menyadari pencurian tersebut setelah mendapat laporan dari karyawan tokonya, DS, yang menemukan kejanggalan pada pagi harinya. DS melihat colokan CCTV dicabut dan lampu toko yang sebelumnya mati kembali menyala.

“Korban langsung mengecek dan menemukan uang sebesar Rp7 juta di laci etalase telah hilang,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Rabu (23/7).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kampar. Berdasarkan informasi dari saksi kunci, Hakim Mustaqim, tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari menyisir informasi di lapangan, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial RF (15) dan FA (14). Keduanya masih duduk di bangku sekolah dan tinggal di Kecamatan Bangkinang.

Tim Resmob mengamankan RF di Desa Muara Uwai dan FA di Desa Pasir Sialang pada Selasa (22/7/2025). Setelah ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya.

“Dari hasil interogasi, pelaku menyerahkan satu kalung perak dan satu liontin hasil curian,” jelasnya.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku telah menitipkan barang curian lainnya kepada Royan. Barang tersebut kemudian diamankan dari Royan di Desa Binuang. Royan tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan adalah hasil kejahatan.

Kini RF dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***