Kampar
Ketahuan Transaksi Jual Beli Chip, Pria di Tapung Hulu Diringkus Polisi
TAPUNGHULU – Jajaran Polsek Tapung Hulu ciduk pelaku jual judi online jenis game higgs domino di warung BRI Link. Pelaku ditangkap di Jalan Raya KM 96, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari keterangan Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH kepada wartawan Rabu (7/12/2022) menyampaikan pengungkapan judi online jenis higgs domino ini pada satu hari lalu sekira pukul 19.00 Wib. Pelaku adalah PS (43) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu yang merupakan pemilik warung BRI Link Joris.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti HPAndroid merk Xiomi POCO warna biru yang digunakan untuk proses jual beli chip dan uang kertas Rp. 1285.000
Penangkapan pelaku berawal Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermiloza S.H,. M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BRI Link Joris jalan Raya KM 69 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, ada salah seorang warga masyarakat yang mengadakan perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online game Higgs Domino.
Kemudian, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang duduk-duduk melayani warga di BRI Link JORIS miliknya lalu tim opsnal langsung ke TKP, sesampainya di TKP diamankanlah pelaku PS.
“Pelaku inilah yang berperan sebagai bandar chip dengan menggunakan hpnya untuk proses jual beli chip. Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara menjual chip kepada pemain dengan harga Rp. 65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku. Selanjutnya para pemain yang membeli chip memainkannya diaplikasi Game Higgs Domino di hpnya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.
“Jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp.58.000 sebanyak 1B di bawah harga penjualan. Dan jika pemain mengalami kekalahan, maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi hp pemain akan berkurang ataupun habis,” jelas Kapolsek AKP Nurman.
Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Kapolsek Tapung Hulu ini juga menegaskan akan terus menindak tegas pelaku jual beli judi online. Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi kejahatan yang meresahkan seperti ini.***(Syawal Jose)