Ikuti Kami

Kampar

Pemkab Kampar dan Kejaksaan Lakukan Nota Kesepakatan Terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata Serta Tata Usaha Negara

Pemkab Kampar dan Kejaksaan Lakukan Nota Kesepakatan Terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata Serta Tata Usaha Negara

Inilahkampar.com-BANGKINANG – Bupati Kampar diwakili Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si saksikan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar terkait penandatanganan permasalahan hukum bidang perdata serta tata usaha negara di Aula Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (29/10/2026).

Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kajari Kampar, Dwianto Prihartono, SH.MH, Plt Sekretaris DPRD Kampar Yogi Riyadh Yudistira. S.STP, M.Si, dan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan undangan lainnya.

Nota kesepakatan ini lahir dari kebutuhan akan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sering kali menimbulkan sengketa, baik terkait aset daerah, kontrak kerja sama, maupun kebijakan administratif. Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Kampar dapat memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kampar sehingga setiap langkah kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan terhindar dari potensi pelanggaran.

Sekretaris Daerah, Ardi Mardiansyah. S.Stp. M.Si dalam pidatonya menegaskan bahwa Pemkab Kampar sangat membutuhkan dukungan hukum yang profesional. “Dengan adanya nota kesepakatan ini, kami berharap setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat tanpa ada hambatan hukum,” ujarnya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini langkah nyata dalam membangun Pemerintahan yang berintegritas. Kejaksaan Negeri Kampar akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diperlukan. Hal ini akan memperkuat posisi Pemkab Kampar dalam menghadapi gugatan perdata maupun sengketa tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan adanya pendampingan hukum, setiap kebijakan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan moral.

Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis antara Pemkab Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar. Sinergi ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Sekda Kampar menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran OPD untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai tonggak baru dalam membangun Kampar yang lebih maju, dengan tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan hukum,” pungkasnya.***