Kampar
Wakili Pj Bupati Kampar, Azwan Tekankan Pentingnya Inklusifitas dalam Demokrasi
Inilahkampar-BANGKINANG – Dalam upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, Pj Bupati Kampar diwakili Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar, Azwan hadir dalam pembukaan pentas seni demokrasi yang diikuti oleh para pemilih disabilitas. Melalui kegiatan ini, diharapkannya dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak pilih dan mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Hadir dalam acara ini ketua KPU Kampar Andi Putea beserta jajaran Komisioner KPU Kampar, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah beserta jajarannya. Acara ini digelar di aula kantor Bupati Kampar, Jum’at (23/8/2024).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dan memberikan ruang ekspresi bagi kelompok rentan atau penyandang disabilitas,” ujar Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar, Azwan.
Ditambahkan Azwan kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai tahapan Pemilu, hak-hak politik penyandang disabilitas, serta pentingnya partisipasi aktif mereka dalam setiap tahapan pemilu.
Selain itu, acara ini juga menjadi wadah untuk mendiskusikan berbagai tantangan dan solusi yang dapat diimplementasikan untuk mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu.
“Kita mengadakan acara pentas seni demokrasi yang diikuti oleh para pemilih disabilitas dalam rangka untuk mengajak teman-teman difabel untuk aktif dalam memilih dan turut serta aktif dalam mengawasi Pilkada, teman-teman disabilitas tidak merasa hanya menjadi penonton saja,” ujarnya.
Azwan menambahkan dengan berlangsungnya acara ini, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memahami pentingnya peran mereka dalam demokrasi, serta termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada mendatang. Bawaslu Riau berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan-kegiatan serupa guna mendukung terciptanya Pemilu dan Pilkada yang inklusif dan partisipatif, tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU Kampar Andi Putera dalam sambutannya menjelaskan penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional dan nasional. Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang memiliki jumlah yang cukup besar dalam kontestasi pemilu. Sepanjang memenuhi persyaratan, mereka memiliki kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Tercatat sebanyak 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Ia juga mengungkapkan keberadaan hak pilih sebagai hak asasi manusia di bidang sipil dan politik diakui dan dilindungi dalam beberapa instrumen internasional, seperti Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights, UDHR) Tahun 1948 dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, ICCPR) Tahun 1966.***