Ikuti Kami

Kampar

Bawaslu Kampar Awasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Inilahkampar-BANGKINANG – Bawaslu Kabupaten Kampar mengawasi secara melekat tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Kampar tahun 2024. Pengawasan melekat ini dilakukan mulai dari sub tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon dan sampai pada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kampar serta melakukan identifikasi kerawanan saat tahapan pencalonan.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mustaqim Akbar saat KPU Kabupaten Kampar melakukan simulasi penerimaan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di halaman kantor KPU Kampar, Senin (26/8/2024).

Pada kesempatan ini Mustaqim menghimbau KPU Kabupaten Kampar secara lisan saat simulasi  Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar berlangsung agar transparansi proses pencalonan, penerimaan pendaftaran pencalonan, “saya menghimbau KPU Kampar agar transparansi dalam proses pencalonan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon dalam menerima Pendaftaran pencalonan dan ketaatan terhadap prosedur waktu dan jadwal penerimaan pendaftaran,” himbau Mustaqim.

Seperti diketahui bahwa jadwal dan waktu pendaftaran Pasangan Calon hari Selasa sampai Rabu tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan pada hari terakhir Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

Mustaqim juga mengingatkan KPU Kampar supaya lebih teliti saat penelitian persyaratan administrasi berkas pencalonan agar dicek kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen pencalonan, Bawaslu Kampar melakukan pengawasan melekat sampai tahapan penetapan calon.

Menurut Mustaqim ada beberapa potensi kerawanan pada tahapan pencalonan yang berimplikasi pada pelanggaran Pilkada 2024 seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya.

Sebelumnya Mustaqim mengapresiasi jajaran KPU Kabupaten Kampar dalam persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024,”saya apresiasi kesiapan dan Kerjasama KPU Kampar dalam persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar,” ucap Mustaqim.***