Ikuti Kami

Politik

Dinilai Melanggar, Bawaslu Kampar Tertibkan Alat Peraga Kampanye Para Caleg

Sala satu alat peraga kampanye caleg yang dinilai melanggar oleh Bawaslu Kampar.

Inilahkampar-BANGKINANG – Bawaslu Kabupaten Kampar bersama Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.Penertiban ini dimulai dengan menyisir sepanjang jalan. Prof. Yamin SH Bangkinang, Kabupaten Kampar Selasa (29/01/24).

 

”Penertiban ini dilakukan berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,” kata ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah.

Penertiban melibatkan Satpol PP Kampar yang didampingi Kabag Ops Syawir dan di bantu 10 orang personil dan dari Bawaslu Kabupaten Kampar di pimpin oleh Martunus Rahmad staf dari Divisi Penindakan Pelanggaran bersama staf Divisi Pengawasan sebanyak 11 orang.

”Penertiban ini dilakukan secara serentak se-Kabupaten Kampar dan untuk Kota Bangkinang dimulai dari Simpang Latsitarda Desa Batu Belah hingga jalan Prof. M. Yamin yang merupakkan jalur hijau sesuai Perda 8 tahun 2017 serta penertiban APK yang dipasang di pohon-pohon,” ujar Syawir.

Dikatakannya bahwa penertiban ini dilakukan dalam bentuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan hukum Pemilu oleh peserta Pemilu.

”Kami menghimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk tetap taat aturan sesuai PKPU 15 tentang Kampanye, baik itu pemasangan APK, Kampanye dan tidak melakukan praktik-praktik money politik, menggunakan isu sara, penyeberaan berita bohong yang dapat mencedrai demokrasi di Kabupaten Kampar,” harap Syawir.***