Kampar
Menjelang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Kampar Akan Membuka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan
Inilahkampar.com, Bangkinang — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menyampaikan perekrutan adhoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) ini berdasarkan tindak lanjut hasil rapat konsolidasi nasional evaluasi kelembagaan dalam pengawasan pelaksanaan pengawasan Pemilu tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024, Rabu (24/04/2024).
“Jadi perekrutan ini berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk persiapan Pemilihan tahun 2024,” jelas Syawir.
“Seleksi badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kampar, kali ini berbeda dimana merujuk pada juknis terdapat dua metode yakni metode eksisting bagi anggota Panwascam Pemilu 2024 dan rekrutmen bagi pendaftar baru,” tambah Syawir.
Di tempat terpisah, anggota Bawaslu Kampar Mhd. Amin S selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Menjelaskan dalam proses rekruitmen dengan pola seperti ini merupakan hal baru di Bawaslu, karena dalam Peraturan Bawaslu memungkinkan dilakukannya evaluasi sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan beririsan.
Detailnya metode existing ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaiannya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar yang akan dilaksanakan tanggal 26 – 27 April 2024. Jika hasil existingnya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.
Tapi apabila pada saat Existing hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk Kecamatan yang terdapat kekosongan Anggota panwascamnya.
“Pendaftaran baru akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja panwascam existing di setiap Kecamatan,” lanjutnya.
“Tahapan untuk pelamar baru, pengumumannya akan dimulai 3 – 4 Mei 2024 dan akan menyampaikan berkas pendaftarannya sebagaimana time line yang sudah ditentukan dimulai tanggal 5 – 7 Mei 2024,” pungkasnya.
“Sekedar informasi, bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website Bawaslu Kampar pada link https://kampar.bawaslu.go.id serta media sosial Bawaslu Kabupaten Kampar atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kampar, di Jl. HR. Soebrantas No. 01 Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar,” tutupnya.(Mil)