Ikuti Kami

Kampar

Pj Bupati Kampar Kamsol Terima Kunjungan Kerja DPR RI

BANGKINANG – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol menerima kunjungan kerja anggota DPR-RI Komisi V, Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc. MA. Dalam kesempatan itu, tampak hadir ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisa, ST, kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, kepala Bapeda Kampar Ardy Mardiansyah, Direktur PDAM, Selasa (21/2/2023) di balai Bupati Kampar.

Pj Bupati Kampar mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas usaha dan upaya yang telah dilakukan anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat melalui dana inpres 2023 untuk pembangunan jalan Lubuk Agung-Sungai Serik – Balung sepanjang 29.5 kilometer yang merupakan jalan kabupaten melewati 3 desa. Akses dari Koto IV Setingkai-Rimbo Datar, Sumbar.

Pada kesempatan ini, Kamsol juga menyampaikan agar usulan-usulan lainnya yang menyangkut asas hidup orang banyak, seperti pembangunan infrastruktur yang dapat menggeliatkan sektor perekonomian masyarakat desa.

Pj Bupati Kampar ini juga meminta kepada OPD terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program Pemerintah Republik Indonesia dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Pj Bupati Kamsol ini juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Pj Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga mengharapkan kepada Syahrul Aidi Mazaat untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat dalam keterangan mengungkapkan bahwa dana inpres berasal dari penerbitan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Syahrul Aidi menambahkan, inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.***