Hukrim
Tim Ojoloyo Tangkap Warga Aur Sati Karena Kantongi Narkoba 7.50 Gram
Inilahkampar.com, Tambang — EN (26) warga Desa Aur Sati diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 54 paket diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 7.50 gram, Jumat (19/04/2024) sekira pukul 14.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun 5 Desa Aursati RT Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Saat penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan 54 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Kamis (24/04/2024).
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumahnya yang berada di Dusun 5 Desa Aursati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 54 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang mana antara lain 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan didalam kotak rokok merk Lucki Strike didalam saku celana depan sebelah kanan.
Kemudian 52 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tempat tidur kamar pelaku EN.
“Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari daerah Panger Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.(Mil)