Kampar
Berantas Maksiat, Tim Yustisi Amankan Wanita Pelayan Warung Remang di Desa Suka Mulya
Inilahkampar.com, Kampar — Tim yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan penertiban terhadap warung remang-remang di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Kamis, 13 Juni 2024.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan, karaoke dan wanita penghibur serta miras (minuman keras).
Tim yustisi ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir, SP, M.Si bersama Kasi PPNS, Kasi Operasional dan Pengamanan, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI dan Anggota Satpol pp kampar.
Pada saat di lokasi petugas mendapati 3 (tiga) warung remang-remang sedang beroperasi dengan menyediakan wanita pelayan dan miras.
Dari hasil operasi ini petugas mengamankan tiga pelayan dan dua pemilik warung remang-remang serta barang bukti miras kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas usaha yang berbau maksiat.
Satpol PP Kampar bersama tim yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang mengandung maksiat di wilayah Kabupaten Kampar.***