Ikuti Kami

Politik

Kuasa Hukum Cakades Desa Baru Ahmad Jais Akan Sampaikan Permohonan Eksekusi Putusan Banding

Rusdinur, SH

BANGKINANG – Ahmad Jais, Calon Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu menangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan beberapa bulan lalu. Gugatan ini terkait sengketa Pilkades serentak bergelombang di Kampar tahun 2021.

M.Haris CH  saat ini Kepala Desa Baru adalah sebagai Tergugat II Intervensi, Panitia Pimilihan Kades Kabupaten Kampar Tergugat I dan Panitia Pimilihan tingkat Desa tergugat II. Melakukan upaya banding setelah kalah melawan Ahmad Jais di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam putusan Nomor 185/B/2022/PT.TUN.MDN. Majelis hakim PTTUN Medan menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I atau Pembanding, Tergugat ll atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 59/G/2021/PTUN.PBR, tanggal 09 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusa poin kedua yang dibacakan majelis hakim PTTUN Medan pada Kamis (08/09/2022) lalu.

Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kampar belum menanggapi kemenangan Jais dalam persengketaan Pilkades Desa Baru ini. Kuasa Hukum Ahmad Jais akan sampaikan permohonan eksekusi putusan dalam waktu dekat.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Jais, Rusdianto, SH, Selasa (3/1/2022) melalui telepon selulernya bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan permohonan eksekusi kepada PTUN Pekanbaru untuk melakukan putusan banding yang sudah ingkrah, yang nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Kita akan mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Pekanbaru untuk melakukan putusan banding yang sudah ingkrah, yang nantinya kita ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, seperti apa tanggapan mereka terhadap permohonan eksekusi. Kami sebagai kuasa hukum, itu kan putusan PTTUN Medan itu sifatnya sudah ingkrah, dalam arti kata tinggal pengajuan eksekusi putusan, kan gtu,” tegasnya.

Terkait adanya informasi, bahwa M Haris CH berupaya PK, Rusdianto mengungkapkan bahwa tidak bisa menghambat eksekusi putusan banding.

“Dan kami sebagai kuasa hukum nantinya akan mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada PTUN Pekanbaru untuk melakukan eksekusi putusan banding yang sudah ingkrah. Kalau Informasinya orang itu PK, PK itu kan tidak menghambat itu eksekusi putusan bandingnya, kan gitu. Soalnya dalam putusan banding itu memperkuat tingkat pertama PTUN Pekanbaru,” ujar Rusdianto.

Selain itu, Rusdianto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah melakukan pelantikan terhadap klaennya Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan. Ia juga berpesan semoga Yusjar amanah dalam menjalankan tugas.

“Kita sebagai tim kuasa, mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, karena dengan sejogjanya pemerintah menjalankan putusan yang sudah ingkrah. Semoga ini berjalan dengan baik, dan Kepala Desa Tanjung Rambutan amanah, menjaga marwah dan bisa mensejahterakan masyarakatnya,” tutupnya.

Sementara itu Praktisi Hukum Ahmad Jais, Rusdinur, SH.MH menyampaikan demi situasi desa kembali kondusif, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kampar benar-benar memberikan keadilan kepada pihak manapun, baik itu Cakades Desa Baru maupun Cakades lainnya yang masih dalam persengketaan di pengadilan.

“Saya berharap, Mohon segera dieksekusi oleh Pemerintahan Kabupaten Kampar, agar benar benar keadilan dan itu terasa oleh penggugat dan tiga calon kepala desa yang lainnya yang masih dalam proses di PTTUN Medan. Ini saya sampaikan agar situasi di Desa Baru itu kondusif. Karena masyarakat masih menunggu Pemerintah Kabupaten Kampar untuk serius menjalankan putusan pengadilan itu,” ungkap pria yang juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Kampar ini.***