Hukrim
Laki-laki 18 Tahun Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kini Sudah di Mapolsek Kampar

BANGKINANG – Seorang pria berinisial AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar cabuli seorang anak dibawa umur ND (13). Pelaku cabuli 2 kali. Pelaku ditangkap pihak kepolisian Rabu (10/7/2024) sekira pukul 10.00 Wib kemarin.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengungkapkan kejahatan ini terungkap saat orang tua korban mengetahui prilaku pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkan ke Mapolsek Kampar.
“Usai terima laporan dari orang tua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan sudah lengkap baru kita tangkap pelaku. Kejadian ini terjadi dari bulan April tahun 2024 yang mana pelaku mencabuli korban di tepian sungai Kampar dan untuk kedua kalinya di bulan Mei 2024 dilakukan di belakang Mushalla
“Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu,” terangnya.
Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita juga menyampaikan pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak,” jelasnya.***