Hukrim
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pertambangan Ilegal
BANGKINANG – Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Dua pelaku pemilik Aquari sudah jadi DPO Polres Kampar, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Usai melakukan penangkapan, dilanjutkan patroli yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K dan didampingi Kapten Soni Sinulingga selaku Pasiops dari Kodim 0313 KPR, Kasat Reskrim Polres Kampar Akp Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Kasat Samapta, Kasat Bimas, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH., MH., Plh Sat Pol PP Kab. Kampar Syawil Abdillah, KABIT trantib Sat Pol PP Kampar DR. Hamdanis serta Tim Patroli yang terdiri dari gabungan Bag, Sat dan Sie Polres Kampar, Polsek Tambang, Personil Kodim 0313 KPR dan Sat Pol PP Kab. Kampar.
Dua TKP yang berhasil diamankan oleh Polres Kampar adalah di Quari milik UD Bintang Limo, yang terletak di Desa Terantang, Kecamatan Tambang dan di Quari milik Azhari, yang bertempat di Deaa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dua pelaku pemilik Aquari adalah ZF dan Az yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar. Sedangkan dua orang pekerja Aquari di dua TKP tersebut yaitu MR (37) warga Jalan Baru Taman Arengka Indah, Sidomulyo Barat sebagai Operator alat barat dan BP (37) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP pertama yaitu, alat berat ekskavator warna kuning merk cat, 3 buku rekap penjualan, yang hasil penjualan Rp 6.410.000 (Enam juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan ember tempat penyimpanan uang hasil penjualan.
Barang bukti di TKP kedua yaitu alat berat ekskavator merk merk komatsu warna kuning, ekskavator merk komatsu warna hitam dan 3 buku catatan penjualan.
Penangkapan ini bermula Minggu tanggal 19 Februari 2023, sekira pukul 15.30 Wib Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penindakan terhadap pelaku Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH berangkat menuju ke Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kemudian sekira pukul 16.30 WIB Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan BP dan RS sedang melakukan aktivitas penambangan bebatuan secara Ilegal.
Bersasarkan keterangan dari BP bahwa dia hanya bekerja di Aquari milik dari ZF, setelah mengamankan Pelaku BP dan barang bukti Tim langsung menuju ke Aquari yang berada sebelahnya dan tim menemukan 2 (dua) alat berat ekskavator merk komatsu dan buku catatan penjualan sedangkan operator dan bagian pembukuan sudah meninggalkan lokasi.
Selanjutnya Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 14.15 Wib telah dilaksanakan Apel Patroli Gabungan terkait Ilegal Mining dan Ilegal Logging di Mapolres Kampar.
Dan tim gabungan langsung melakukan patroli di IV TKP, yaitu TKP pertama di Desa Padang Luas, ditemukan 1 unit alat sedot pasir dan batu tepatnya di pinggiran sungai Kampar yang tidak beroperasi diduga milik Fauzan Domo.
TKP kedua Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang dan ditemukan 1 unit alat sedot pasir dan batu tepatnya di pinggiran sungai Kampar yang tidak beroperasi dengan pemilik tidak diketahui.
TKP ketiga di Desa Padang Luas tepatnya di pinggiran sungai Kampar dan ditemukan 1 unit ekscavator merk Kobelco yang pemiliknya Johar dan I unit alat sedot pasir dan batu.
Dan TKP terakhir di Desa Parit Biru Kecamatan Tambang dan ditemukan 4 unit mesin sedot pasir dan batu yang tidak beroperasi dipinggiran sungai Kampar dan juga ditemukan dilokasi 1 unit alat berat Komatsu PC 200 yg belum diketahui pemiliknya dalam kondisi rusak, menurut informasi alat tersebut sudah rusak sekitar 1 bulan. Terkait ditemukan alat berat dilokasi tersebut telah dibuatkan tanda terima dengan pemerintahan Desa Parit Baru dan akan segera diperbaiki oleh mekanik setelah bagus baru digeser ke Polsek Tambang untuk diamankan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK mengatakan bahwa sebelumnya dua TKP di Desa Terantang sudah dilakukan penangkapan pada dua Aquari.
“Kedua pelaku dan barang bukti di TKP Pertama diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.
Sementara itu, kita juga sudah melakukan Patroli di Desa Padang Luas dan Parit Baru dan sudah 4 TKP yang sudah kita tindak.
Jadi, penambangan ilegal ini yang tidak memiliki izin maka akan disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Kita berharap jangan adalagi penambangan ilegal yang tidak memiliki izin. Karena akan pastikan tindak tegas,” pungkas Kapolres.
Kegiatan patroli berakhir dan dilaksanakan apel Konsolidasi Ilegal Mining di Halaman Masjid Desa Parit Baru Kecamatan Tambang dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.