Ikuti Kami

Hukrim

Cabuli Ponakan Berulang Kali, Pria di Tapung Hulu Diciduk Polisi

TAPUNG HULU – Seorang pria berinisial MA (38) warga Kecamatan Tapung Hulu ditangkap Polsek Tapung Hulu usai terima laporan dari tante korban bahwa ponakannya H (14) dicabuli pamannya, Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya korban menceritakan kepada tantenya S (37) bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya tersebut. “Sebanyak 10 kali korban dicabuli dan dilakukan didalam kamar rumah korban tengah malam,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.

Awal terbongkarnya kasus pencabulan ini, Jum’at (15/9/2023) saat itu S mendapatkan informasi bahwasanya korban telah mengakui kepada MU bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya.

Medapat infromasi tersebut, S langsung menemui korban dan mencari kebenaran kejadian itu,” Dan korban mengakui semua kebenarannya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pamannya tersebut,”terangnya.

Setelah itu, S langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu “korban langsung kita dilakukan Visum dan proses Hukum selanjutnya,” tambahnya.

Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan lengkap terhadap saksi-saksi, “hari itu juga pelaku kita tangkap di rumahnya dan pelaku saat diintrogasi mnegakui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali,” ungkapnya

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu baju dan celana korban. “Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.