Hukrim
Pelaku KDRT Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu
Inilahlahkampar-BANGKINANG – Seorang warga Jalan Mandau Rt/Rw : 02/06 Desa Danua Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Ps (44) Als Lasmayda diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Senin 21 Agustus 2023 diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban SR (42) yang merupakan istri pelaku sendiri.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,SIK Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH kepada awak media menyampaikan pelaku diamanka diduga telah melakukan tindak pidana KDRT.
” Pelaku (Ps_red) diamakan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu sekira pukul 16.00 Wib pada Senin 21 Agustus 2023 di rumahnya Jalan Mandau Desa Danau Lancang, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya “, terang AKP Nurman,SH.MH kepada awak media, Selasa (22/08/2023).
Pengungkapan kasus itu, terang AKP Nurman,SH.MH berawal dari laporan korban SR (42) yang melaporkan telah terjadi pada dirinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suaminya.
” Kejadian bermula pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, yang mana korban sedang tidur bersama anak-anaknya dihampiri pelaku serta mengeluarkan kata” PERGI KAU DARI RUMAH INI,,,JANGAN DISINI KAU TIDUR,,,KELUAR KAU”, mendengar hal itu korban sambil menggendong anaknya yang masih kecil keluar dari kamar menuju keluar rumah “, jelas Kapolsek Tapung Hulu.
Lanjut Kapolsek Tapung Hulu, saat itulah pelaku mengomel-ngomel dan sesampainya diteras rumah pelaku langsung menampar bahagian kepala korban dan mendapat perlakuan tersebut korban menurunkan anaknya yang di gendong dan mengambil sebatang kayu serta mengarahkannya kearah pelaku, namun saat itu pelaku bisa menghindar dan selanjutnya korban langsung lari dan berhasil dikejar pelaku.
” Saat itu juga Pelaku langsung melakukan kekerasan ( meninju) bahagian kening korban, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan berdarah serta mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di bahagian keningnya “, sebut AKP Nurman.SH.MH.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.***