Ikuti Kami

Kampar

Begini Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Kampar nomor 12 Tahun 2017

Inilahlahkampar-BANGKINANG – Kepala Desa Tanjung, Nasrullah, S. Sos tanggapi terkait  Pengangkatan Perangkat Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu yang dituding membuat masalah oleh akun Facebook atas nama Suara Kampar yang meminta agar menghormati hasil penjaringan. Nasrullah menegaskan terkait hal ini akan tetap memegang dan tegak pada aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Kampar nomor 12 Tahun 2017.

Kepala Desa Tanjung, Nasrullah ini menjelaskan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) supaya tidak menjadi polemik dalam pengangkatan perangkat desa ini, ia menjelaskan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ia menyebutkan tahapan sudah dilalui, seperti 2 orang nama hasil penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa Tanjung ini telah dikonsultasikan kepada Camat.

Adapun Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dalam bagian kedua mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, pasal 4 yang berbunyi:
1. Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa pengangkatan perangkat desa; dan
h. Hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a diatur dalam peraturan Kepala Desa.

Selanjutnya Kades Tanjung, Nasrullah ini juga menyampaikan Perda Kampar nomor 12 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, bahwa menjelaskan dalam bagian kedua mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pasal 15
1. Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut;
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa paling lambat 7 hari kerja
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan, berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan , Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa pengangkatan perangkat desa; dan
h. Hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a diatur dalam peraturan Kepala Desa.

Seterusnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor 12 tahun 2017 juga menjelaskan dalam BAB VII tahapan pengangkatan Perangkat Desa bagian kesatu umum pasal 16.
1. Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan melalui cara ujian tertulis dan tes lainnya yang dianggap perlu.
2. Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan.
a. Penjaringan;
b. Penyaringan; dan
c. pengangkatan
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

 

/data/user/0/com.microsoft.office.word/files/tempOffice/PDFImport/28a04af9-7eb4-451e-bae0-305d69ba3392/PERMENDAGRI-No.-83-Tahun-2015-tentang-Pengangkatan-dan-Pemberhentian-Perangkat-Desa.docx

/data/user/0/com.microsoft.office.word/files/tempOffice/PDFImport/1039487a-5e39-4499-b947-7912548c157c/Perda Kampar No. 12 Tahun 2017_Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.docx