Kampar
Terkait Sengketa Lahan PTPN V, Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Dengan Masyarakat
Inilahkampar.com, Bangkinang – Komisi I DPRD Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan sengketa tanah ulayat persukuan piliang ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/03/2024). RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi.
Zulfan mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini dijadwalkan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
“Namun pihak perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan lewat pesan whatsApp pagi ini,” ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru.
“Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal,” ungkapnya.
Minus PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I Zulfan menilai perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah.
Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
“PTPN V harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat putusan sudah final dan mengikat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk eksekusi lahan tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I Juswari Umar Said Juswari. Ia mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PTPN V ini sudah melanggar aturan.
“Saya akan laporkan persoalan ini ke kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Aneh perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah ditanami dan bahkan diakui telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan persoalan ini, pihaknya akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
“Komisi I akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini,” pungkasnya. (Mil)