Kampar
Kampar Terima Penghargaan KIP Kategori Tertinggi Dari KI Riau
BANGKINANG – PJ Bupati Kampar Dr. H. Kamsol menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Tertinggi dari Komisi Informasi Riau, Senin (12/12/2022) di Ballroom Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.
Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Riau diwakili Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Nampak Kamsol didampingi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kabupaten Kamar Yuricho Efril, S.STP.
Dalam keterangan usai menerima Penghargaan, Kamsol menjelaskan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, Komisi Informasi Riau memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, kabupaten/kota dan kategori khusus.
Ia menyebutkan, penghargaan tertinggi dengan nilai 96,75, di bawah satu digit dari Bengkalis dengan nilai 96,76.
Kamsol apresiasi atas kerjasama seluruh stakholder sehingga layanan publik terbaik ini bisa kembali diraih. “Kampar bukan saja terbuka terhadap seluruh aspek, namun kampar juga terbuka dengan informasinya, Ini adalah komitmen kita terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara itu wakil Guberbur Edy Natar Nasution dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap semua penerima penghargaan, baik badan layanan publik, maupun perorangan.
Ia menambahkan, bahwa apresiasi dan kepatuhan terhadap akan keterbukaan informasi publik telah sesuai dengan Undang-andang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, Komisi Informasi Riau saat ini berhak memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota, Partai Politik, BUMD, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, serta dalam kategori khusus.
Edy Natar juga menegaskan, bahwa tidak ada satupun informasi publik di kampar baik sekarang maupun kedepan yang tidak bisa di akses atau didapatkan masyarakat. Dengan demikian, mau tidak mau harus memberikan informasi transparan yang berkaitan dengan program kemasyarakatan.
Sementara itu Ketua KI Indonesia Dr Ir Dony Yoesgiantoro, MM,M.PA yang sempat hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara terbuka. Makanya negara sampai ke daerah dituntut membuka informasi kepada publik.
“Dengan diterbitkannya undang-undang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik maka dituntut untuk terbuka, dengan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik, karena keterbukaan salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan tidak serta merta atau tiba-tiba, tetapi melalui proses yang panjang.
Menurutnya, ini adalah penilaian melalui Self Assesment Quisioner (SAQ), implementasi kepatuhan publik, seperti PPID, desk layanan infomasi, teknologi informasi, sumber daya pengelola serta yang terpenting adalah daftar informasi publik.***